Keuangan

Musyawarah Desa tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Desa) Tahun 2024 Desa Pariok Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin

Foto Berita

Musyawarah Desa Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Desa) Tahun 2024 di Desa Pariok, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin Desa Pariok, yang berlokasi di Kantor Desa Pariok, mengadakan Musyawarah Desa pada tanggal 17 Januari 2024 untuk membahas penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Desa) tahun ini. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa warga miskin di desa tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Musyawarah Desa merupakan salah satu mekanisme partisipatif yang digunakan oleh pemerintah desa dalam pengambilan keputusan penting yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks ini, Musyawarah Desa menjadi forum bagi perwakilan masyarakat untuk berdiskusi dan mencapai kesepakatan bersama tentang penerima BLT-Desa. Pada musyawarah tersebut, dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa,perwakilan dari kecamatan, perwakilan dari polsekdan koramil, PD-PLD Candi Laras Utara,Ketua dan anggota BPD,RT RW, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai lapisan masyarakat di Desa Pariok. Diskusi dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh peserta agar keputusan yang dihasilkan dapat mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara adil. Dalam mengambil keputusan penetapan penerima BLT-Desa, beberapa faktor dipertimbangkan, antara lain data kemiskinan sert kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Tim yang ditunjuk oleh pemerintah desa telah melakukan survei dan verifikasi terhadap data kemiskinan di Desa Pariok, untuk memastikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan. Setelah melakukan kajian mendalam dan berbagai diskusi, Musyawarah Desa mencapai kesepakatan tentang ada 53 keluarga penerima BLT-Desa tahun 2024. Daftar tersebut disusun dengan hati-hati, mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan serta memenuhi prinsip keadilan dan keberlanjutan program. Keputusan penetapan penerima BLT-Desa ini akan menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam penyaluran bantuan tahun ini. Dalam kesempatan tersebut, kepala desa juga menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga integritas program dan pengawasan terhadap penyaluran BLT-Desa. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada yang berhak menerima. Musyawarah Desa tentang penetapan penerima BLT-Desa tahun 2024 di Desa Pariok merupakan langkah yang positif dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan melibatkan partisipasi aktif dan kebijakan yang berpihak pada mereka yang membutuhkan, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif dan nyata bagi warga Desa Pariok.