Tanggal 28 Juli 2023, Kantor Desa Pariok akan melaksanakan kegiatan pelayanan pembuatan akta kelahiran gratis bagi seluruh warga Desa Pariok. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh penduduk desa memiliki akta kelahiran yang merupakan dokumen penting dalam mengakui identitas seseorang dan memberikan perlindungan sosial. Akta kelahiran adalah bukti resmi yang mencatat fakta kelahiran seseorang. Dokumen ini penting dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta hak-hak dan kewajiban sipil. Namun, masih ada banyak warga di Desa Pariok yang belum memiliki akta kelahiran dikarenakan berbagai kendala, seperti keterbatasan akses ke kantor catatan sipil, biaya yang harus dikeluarkan, atau kurangnya kesadaran akan pentingnya memiliki akta kelahiran. Dalam rangka mengatasi masalah tersebut, pemerintah Desa Pariok telah menginisiasi kegiatan pembuatan akta kelahiran gratis. Melalui program ini, setiap warga Desa Pariok dapat memperoleh akta kelahiran tanpa dipungut biaya apapun. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki akta kelahiran serta memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau bagi seluruh warga. Selain meningkatkan identitas personal, pembuatan akta kelahiran juga memberikan perlindungan sosial kepada individu. Dengan adanya akta kelahiran, seseorang dapat memperoleh akses penuh terhadap berbagai layanan dan program pemerintah seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Akta kelahiran juga menjadi landasan dalam mendapatkan dokumen penting lainnya, seperti kartu identitas, paspor, atau izin kerja. Kegiatan pembuatan akta kelahiran gratis ini bertujuan untuk mencakup seluruh warga Desa Pariok, termasuk mereka yang sebelumnya belum memiliki akta kelahiran. Untuk itu, pemerintah desa telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki akta kelahiran dan manfaatnya bagi kehidupan sehari-hari. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Desa Pariok akan menyiapkan tim pelayanan yang terdiri dari aparat desa pariok untuk pengumpulan syarat pembuatan akta kelahiran kemudian di lanjutkan ke petugas catatan sipil atau kantor Dukcapil. Warga Desa Pariok diharapkan untuk membawa persyaratan yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga, KTP kedua orang tua,KTP 2 orang Saksi,Surat keterangan kelahiran, serta Buku Nikah. Pembuatan akta kelahiran gratis untuk warga Desa Pariok adalah langkah nyata dalam meningkatkan identitas dan perlindungan sosial masyarakat. Dengan memiliki akta kelahiran, seluruh warga Desa Pariok dapat memperoleh akses penuh terhadap berbagai layanan dan hak mereka sebagai warga negara. Kegiatan ini diharapkan mampu membawa dampak positif dalam meningkatkan kualitas hidup serta kesadaran hukum dan administratif bagi penduduk desa.